Hubungan Pengetahuan Remaja Putri Tentang Pendewasaan Usia Perkawinan Dengan Resiko Pernikahan Dini di SMAN 2 Manggelewa Kabupaten Dompu

Authors

  • Bq. Nova Handayani Author

DOI:

https://doi.org/10.47506/15y9g774

Abstract

Latar Belakang: Pernikahan dini menurut UU perkawinan adalah perkawinan yang diizinkan jika laki- laki mencapai umur 19 tahun dan perempuan mencapai umur 16 tahun. Kabupaten Dompu memiliki kasus pernikahan dini Pada tahun 2021 sebanyak 156 kasus. Kecamatan Manggelewa menjadi wilayah dengan kasus pernikahan anak urutan kedua setelah Kecamatan Pekat yakni sebanyak 38 kasus dimana rata-rata yang menikah masih usia sekolah yakni usia 14-16 tahun.

Tujuan: penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adakah hubungan pengetahuan remaja putri tentang pendewasaan usia perkawinan dengan resiko pernikahan dini di SMAN 2 Manggelewa Kabupaten Dompu.

Metode Penelitian : Jenis penelitian ini adalah analisis kuantitatif dengan rancangan penelitian cross sectional. Subyek dalam penelitian ini adalah seluruh siswi SMAN

2 Manggelewa Kabupaten Dompu. Sampel dalam penelitian ini berjumlah minimal 140 responden. Instrumen yang digunakan adalah kuesioner. Analisis data dilakukan secara univariat dan bivariate dengan uji Spearmen Rank.

Hasil penelitian : Pengetahuan remaja putri tentang Pendewasaaan Usia Perkawinan (PUP)tertinggi dengan tingkat pengetahuan Cukup sebanyak 69 responden (49,3%), dan tingkat pengetahuan terendah berada pada kategori pengetahuan Kurang yakni sebanyak 31 responden (22,1%). Uji rank Spearman di peroleh nilai signifikansi sebesar P value = 0,003 < α= 0,05, angka koefisien korelasi sebesar 0,247 artinya korelasinya lemah .

Kesimpulan : Ada hubungan pengetahuan remaja putri tentang pendewasaan usia perkawinan dengan resiko pernikahan dini di SMAN 2 Manggelewa Kabupaten Dompu.

cover vol. 9 no. 1 2023

Downloads

Published

2023-12-14

Issue

Section

Articles

Categories